Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 124 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.540.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda