Koreksi Pasal 27
PP Nomor 124 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/ instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Koreksi Anda
