Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 7991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 22) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal2...