Pasal I
Ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4039) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: