Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, memuat sekurang-kurangnya : a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan pendapatan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan; b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan hasil-hasil yang telah dicapai; c. laporan mengenai kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran; d. permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja PERJAN; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN; f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN.
Koreksi Anda