Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 122 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp4.273.L96.368.879,O0 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tqiuh puluh sembilan rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9, 2OLO, 20ll, 2012, 2OL3, dart 2OL4 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dail PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda