Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran. (2) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi masyarakat di sekitar mata air.
Koreksi Anda