Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air. (2) Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. sambungan langsung; b. hidran umum; dan/atau c. hidran kebakaran. (3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
Koreksi Anda