Koreksi Pasal 13
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c bertujuan untuk menampung air hujan sebagai Air Baku.
(2) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan penutup sebagai pengaman dari kotoran.
(3) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau komunal.
Koreksi Anda
