Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan. (2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan distribusi dan perlengkapannya; b. bangunan penampungan; dan c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan. (3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.
Koreksi Anda