Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi. (2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bangunan pengolahan dan perlengkapannya; b. perangkat operasional; c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan d. bangunan penampungan Air Minum. (3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.
Koreksi Anda