Koreksi Pasal 11
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum.
(2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran.
Koreksi Anda
