Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda