Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku. (2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bangunan penampungan air; b. bangunan pengambilan/penyadapan; c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan; d. sistem pemompaan; dan/atau e. bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
Koreksi Anda