Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. sumur dangkal; b. sumur pompa; c. bak penampungan air hujan; d. terminal air; dan e. bangunan penangkap mata air.
Koreksi Anda