Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; dan d. unit pelayanan. (2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum. (3) Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari. (4) Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Koreksi Anda