Koreksi Pasal 65
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
