Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD. (4) BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda