Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan UPT. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat. (3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda