Koreksi Pasal 62
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi:
a. koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
b. proses penyusunan sampai dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. bantuan teknis dan bantuan program; dan
e. pendidikan dan pelatihan.
(2) Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. bantuan teknis dan bantuan program; dan
d. pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM.
Koreksi Anda
