Koreksi Pasal 61
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama.
(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
