Koreksi Pasal 60
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
