Koreksi Pasal 57
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN, BUMD, dan UPT.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan Air Baku.
(3) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
(4) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa kelompok pelanggan yang dicantumkan dalam struktur tarif.
(5) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(6) BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
Koreksi Anda
