Koreksi Pasal 54
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3) Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan SPAM berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. BUMN atau BUMD;
c. dana masyarakat; dan/atau
d. sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan Penyelenggaraan SPAM bagi lintas daerah provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(5) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat digunakan untuk:
a. keadaan darurat;
b. pemenuhan standar pelayanan minimal; dan/atau
c. masyarakat berpenghasilan rendah.
Koreksi Anda
