Koreksi Pasal 52
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari;
dan
b. tidak melayani masyarakat umum.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a. izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan; dan
c. pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan berdasarkan izin Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
