Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda