Koreksi Pasal 50
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat
wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
