Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda