Koreksi Pasal 49
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
Koreksi Anda
