Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar; c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan Air Minum; d. memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat; dan f. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda