Koreksi Pasal 48
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berkewajiban untuk:
a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan Air Minum;
d. memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat; dan
f. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
