Koreksi Pasal 46
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
c. penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
d. pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
e. penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
f. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
