Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berhak: a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif; b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan; c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki; d. memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Koreksi Anda