Koreksi Pasal 42
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:
a. BUMN/BUMD;
b. UPT/UPTD;
c. Kelompok Masyarakat; dan/atau
d. Badan Usaha.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.
Koreksi Anda
