Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh: a. BUMN/BUMD; b. UPT/UPTD; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.
Koreksi Anda