Koreksi Pasal 41
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:
a. melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok Masyarakat;
b. memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota; dan
c. menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
