Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi: a. melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok Masyarakat; b. memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota; dan c. menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda