Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM; b. menyusun dan MENETAPKAN SPAM Kabupaten/Kota; c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; d. membentuk BUMD dan/atau UPTD; e. melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat; f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; g. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM; h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; i. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi; j. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; dan k. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Koreksi Anda