Koreksi Pasal 40
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
b. menyusun dan MENETAPKAN
SPAM Kabupaten/Kota;
c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
d. membentuk BUMD dan/atau UPTD;
e. melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat;
f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
i. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;
j. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; dan
k. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Koreksi Anda
