Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM; b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota; d. membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi; e. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; f. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya; g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat; h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota; i. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan j. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain.
Koreksi Anda