Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM; b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi; c. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; d. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi; e. membentuk BUMN dan/atau UPT; f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM; g. memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah; h. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi; i. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan j. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN dan UPT.
Koreksi Anda