Koreksi Pasal 38
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM;
b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
c. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria;
d. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi;
e. membentuk BUMN dan/atau UPT;
f. memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
g. memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah;
h. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi;
i. melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan
j. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN dan UPT.
Koreksi Anda
