Koreksi Pasal 37
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), PRESIDEN membentuk lembaga yang menangani peningkatan penyelenggaraan SPAM.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
