Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. (2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda