Koreksi Pasal 31
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
