Koreksi Pasal 29
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Koreksi Anda
