Koreksi Pasal 27
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
b. perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Perpipaan.
(3) Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi biaya.
(4) Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Koreksi Anda
