Koreksi Pasal 26
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. perbaikan;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengembangan kelembagaan.
Koreksi Anda
