Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan baru; b. peningkatan; c. perluasan. (2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan pengembangan pembangunan yang meliputi: a. belum tersedia kapasitas; b. kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara optimal; dan/atau c. kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan. (3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun untuk meningkatkan kapasitas. (4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
Koreksi Anda