Koreksi Pasal 24
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
