Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan konsultasi publik.
Koreksi Anda