Koreksi Pasal 22
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan sumber daya air;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM;
d. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya; dan
e. kondisi kota dan rencana pengembangannya.
(2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(3)
SPAM Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(4) Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
