Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan sumber daya air; b. rencana tata ruang wilayah; c. kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM; d. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya; dan e. kondisi kota dan rencana pengembangannya. (2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (3) SPAM Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur. (4) Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda