Koreksi Pasal 21
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
b. Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan
c. Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi- dimensinya.
Koreksi Anda
