Koreksi Pasal 19
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlandaskan:
a. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
b. Rencana Induk SPAM.
Koreksi Anda
