Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pengembangan SPAM; dan b. pengelolaan SPAM. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda