Koreksi Pasal 18
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. pengembangan SPAM; dan
b. pengelolaan SPAM.
(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
