Koreksi Pasal 66
PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus
disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini sebelum masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
