Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda